TINJAUAN FILOSOFIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN RI
“Perkembangan masyarakat dan dunia telah membawa pengaruh pada efektifitas berlakunya Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Gagasan perubahan Peraturan Perundang-Undangan itu sejalan dengan perubahan atas rumusan Pasal 26 UUD 1945 dan pasal-pasal terkait dengan hak asasi manusia. Perubahan harus dilakukan atas segenap peraturan perundang-undangan, sampai pada keputusan Menteri kehakiman yang terkait dengan masalah kewarganegaraan”
Abdul Bari Azed
Perubahan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan suatu wacana yang telah lama disuarakan oleh masyarakat karena dinilai menyebabkan beberapa masalah kewarganegaraan dan perlu untuk disesuaikan dengan kebutuhan kondisi zaman yang semakin berkembang. Beberapa masalah kewarganegaraan tersebut sebagaimana yang dijabarkan dalam jurnal di bawah ini:
Politik hukum negara khususnya yang tertuang dalam UU Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan dan kebijakan kebijakan yang mengikutinya sangat diksriminatif tidak saja atas dasar etnis dan kelas sosial , tetapi juga atas dasar jenis kelamin dan gender. Ketentuan ketentuan yang mendiskriminasi warga negara atas dasar etnis dan gender dan berakibat pula pada diskriminasi terhadap anak-anak mereka ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28D,28E,28G,28I dan peraturan perundang-undangan tentang HAM lainnya.
Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa asas filosofis Peraturan Perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis atau ideologi negara, dalam arti bahwa Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh nilai- nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Sedangkan secara filosofis, UU Nomor 62 Tahun 1958 tersebut dinilai masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warga negara, serta kurang memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Oleh karena itu perubahan paradigma yang lama telah dinantikan oleh bangsa Indonesia bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi warganegaranya dan demikian berarti pula bahwa pemerintah wajib secara proaktif memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal terhadap masalah-masalah warga negara dan kewarganegaraan. Pokok perhatian karena eksistensinya. Eksistensi ini berkaitan dengan status warga negara yang memunculkan sekian banyak kewajiban bagi negara untuk mewujudkan hak yang melekat pada warga negara. Oleh karena itu perlindungan hukum melalui pengaturan mengenai hak warga negara menjadi persoalan yang sangat penting pada saat terjadi perubahan UUD 1945. Hal tersebut semakin diperkuat dengan pengaturan perlindungan warga negara pada level undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun substansi perubahan paradigma pengaturan kewarganegaraan diharapkan menguatkan prinsip non diskriminatif, penghargaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), persamaan dimuka hukum dan mencegah terjadinya apatride (tanpa kewarganegaraan) serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada semua warga negara Indonesia dan atau keturunan terutama yang berada diluar negeri. Dengan prinsip tersebut maka pengaturan kewarganegaraan akan selaras dengan semangat reformasi yang mempertegas prinsip negara hukum dan demokrasi.
Dalam konteks filosofis maka berbicara hukum kewarganegaraan tidak lepas dengan diskursus Hak Asasi Manusia yang berkembang secara universal. Diskursus inilah yang menjadi landasan yang mempengaruhi adanya perubahan aturan tentang kewarganegaraan. Selanjutnya aturan inilah yang akan dilaksanakan ditengah masyarakat yang secara tidak langsung akan mengubah cara pandang masyarakat tentang berbagai aspek terkait kewarganegaraan.
Implementasi Undang-undang Kewarganegaraan dan politik hukum perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia di masa depan diharapkan menuju pada semangat menghilangkan perbedaan antar sesama Warga Negara Indonesia dengan bertitik tolak dari nilai-nilai dan cita-cita serta dinamika batin perjalanan sejarah bangsa Indonesia untuk menjadi suatu negara kesatuan yang sedang berada dalam pertumbuhan, dengan sekaligus mengukuhkan kerangka norma-norma dan nilai-nilai utuh terpadu dengan yang lama dan telah berakar dalam jati diri bangsa Indonesai, ide tentang negara Indonesia (staadside) dan konsep kebangsaan Indonesia telah dikukuhkan dalam konstitusi UUD 1945.
Dari latar belakang pemahaman bahwa masyarakat Indonesia bersifat plural dan multikultural maka kehadiran peraturan perundang-undangan kewarganegaraan baru dengan asas dan nilai baru, tetap mengacu dan didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung didalam konstitusi UUD 1945 dan nilai-nilai yang terkandung didalam pola kehidupan yang menghargai pluralisme dan multikulturalisme Indonesia dengan bersendikan pada Pancasila. Dengan kata lain perubahan dan perombakan pengertian Warga Negara dan memasukkan semua kaum minoritas sebagai ras dan/atau etnis sebagai Bangsa Indonesia Asli dimungkinkan asalkan tidak merusak harmoni wawasan kebangsaan Indonesia, karena perubahan terhadap norma-norma yang telah lama ada dan telah berakar dapat menyebabkan disharmoni, namun hal ini dianggap wajar sejauh diikuti oleh sesuatu usaha kearah pembentukan harmoni wawasan kebangsaan yang reponsif terhadap perbedaan dan kemajemukan masyarakat, serta kebutuhan kondisi sosial masyarakat.
Dalam praktiknya Undang-Undang (UU) No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diberlakukan setelah hampir sekitar delapan tahun Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 berlaku. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2006, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti UU Nomor 62 Tahun 1958. Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 yang memperlihatkan adanya perubahan paradigma dalam pengaturan kewarganageraan. Perubahan paradigma tersebut sesuai dengan gagasan penguatan prinsip negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu substansi pengaturannya berupaya untuk menghilangkan adanya diskriminasi. Substansi tersebut berkaitan pengertian yuridis orang bangsa Indonesia asli, status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, jaminan status kewarganegaraan, mekanisme kewarganegaraan, penetapan status kewarganegaraan.
Ed: Rahma
Baca Juga:
Sisi HAM Jurnal Karya Abdul Bari Azed Tentang UU Kewarganegaraan di Indonesia
Comments
Post a Comment